Siapakah Yang Boleh Memakai Seragam PGRI?

Sudah lama rasanya Saya ingin menulis tulisan ini, tapi baru kesampaian sekarang. Kali ini Saya ini membahas tentang pemakaian atribut PGRI dengan judul
Siapakah Yang Boleh Memakai Seragam Batik PGRI?

Ini sekaligus menjadi pertanyaan buat Saya Apakah Saya boleh mengunakan Atribut PGRI atau Apakah Saya boleh memakai Seragam Batik PGRI? untuk menjawabnya, mari kita bahasa apa itu PGRI.

PGRI adalah sngkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta.

Apakah setiap Guru Adalah Anggota PGRI?



Untuk menjawabnya mari kita baca terlebih dahulu AD/ART PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI).

========================================================
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah :
  1. Para guru/dosen dan tenaga kependidikan,
  2. Para ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
  3. Mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan,
  4. Pensiunan yang dimaksud dalam butir (a), (b), dan (c) pasal ini yang tidak menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan PGRI.

Pasal 9
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
  2. Menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
  3. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
  4. Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
  5. Membayar uang pangkal dan iuran anggota,
  6. Memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi.

ATRIBUT
Pasal 9
(1)   PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.
========================================================

Sesuai dengan AD/ART diatas, anggota PGRI adalah WNI yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota PGRI Dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Anggota dan menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.

Pertanyaannya lagi, Apakah semua guru sudah mengajukan permohonan menjadi anggota dan dan memenuhi persyaratan sesuai AD/ART?

Jika sudah,
Apakah guru itu telah menunaikan kewajiban mereka sebagai anggota, Seperti kewajiban pada pasal 9 Tersebut?

atau, Jika belum
Pantaskan guru disebut sebagai anggota PGRI dan menggunakan segala haknya termasuk menggunakan atribut PGRI?

Perlu diketahui, saat ini Organisasi Pendidikan Di Indonesia bukanlah PGRI saja. adapun oraganisasi yang ada adalah sebagai berikut:
Organisasi Nasional:
  1. Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI)
  2. Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
  3. Asosiasi Guru Otomotif Indonesia (AGTOI)
  4. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGMI)
  5. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI)
  6. Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA)
  7. Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI)
  8. Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO)
  9. Asosiasi Pendidik Matematika Indonesia (APMI)
  10. Asosiasi Pendidik Seni Indonesia (APSI) (APSI)
  11. Asosiasi Pendidikan Bethel (APB)
  12. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
  13. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  14. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
  15. Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
  16. Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
  17. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
  18. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
  19. Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI)
  20. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
  21. Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI)
Organisasi Lokal
  1. Aliansi Guru Nasional Indonesia (AGNI) Jawa Timur
  2. Asosiasi Guru Nangroe Aceh Darrusalam (Asgu-NAD)
  3. Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) Padang-Sumbar
  4. Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung
  5. Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Kota Bandung
  6. Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Kabupaten Bandung
  7. Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Subang
  8. Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Purwakarta
  9. Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Sumedang
  10. Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Jakarta
  11. Forum Guru Tasikmalaya (FGT)
  12. Forum Guru-Guru Garut (FOGGAR)
  13. Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas)
  14. Forum Komunikasi Guru Tangerang (FKG)
  15. Forum Komunikasi Guru Kota Malang (Fokus Guru)
  16. Jakarta Teachers Club (JTC)-Jakarta
  17. Perhimpunan Guru Mahardika Indonesia (PGMI)-Lombok
  18. Perhimpunan Guru Tidak Tetap (PGTTI) Kediri
  19. Solidaritas Guru Semarang (Sogus)
Semoga tulisan ini lebih membuka wawasana Anda wahai para guru.

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama